Kantor Kementerian Agama Kota Serang melakukan pemusnahan BMN ( Barang Milik Negara ) Blanko Nikah Usang dan Rusak pada Hari Selasa 2 September 2025 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Serang.
Pemusnahaan Barang Milik Negara berupa Blanko Nikah Usang dan Rusak dengan berdasarkan Surat Kepala Kanwil Agama Provinsi Banten nomor : 8669 /Kw.28.01.05/KS.00/11/2023 perihal persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan dengan tindak lanjut pemusnahan
Kegiatan pemusnahan BMN di saksikan oleh Plt. Kepala Kankemenag Kota Serang, Uesul Qurni, Kasubbag TU Kankemenag Kota Serang, Deni Rusli, Kasi Bimas Islam, Ahmad Firdaus, Kepala KUA, Yatna Supriatna Operator Persediaan Eli Mulaeli dan pengelola Persediaan seksi Bimas Islam Novia Puji Damayanti.
Pemusnahan ini terdiri dari, Buku nikah, Akta Nikah rusak serta Duplikat Nikah Usang
Maksud dan tujuan pemusnahan BMN ( Barang Milik Negara ) Blanko Nikah Usang dan Rusak ini adalah Untuk mengindari penyalahgunaan dari pihak - pihak yang tidak bertangung jawab , karna sudah rusak dan sudah tidak berlaku lagi (usang) dan penghapusan dokumen tersebut dilakukan dengan cara di bakar.