Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Abdul Rojak di dampingi Kepala Seksi Madrasah Hairul Umam hadir dalam kegiatan Ngopi ( Ngobrol Pendidikan Islam ) Sekota Serang dan Kota Cilegon.
Hadir dalam kegiatan
Ngopi ( Ngobrol Pendidikan Islam ) Ketua Komisi VIII DPR RI ( Fraksi Partai Amanat Nasional ) H. Yandri Susanto, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, H. Nanang Fatchurochman, Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak, Kepala Kemenag Kota Cilegon, H. Lukmanul Hakim, Kabid Penmad Provinsi Banten, Kasi Penmad Kota Serang, Hairul Umam, Kasi Penmad Kota Cilegon, Ketua PCNU Kota Serang, Ketua PCNU Kota Cilegon, Tokoh Masyarakat, dan para Kepala RA, MTs, MI, MA Sekota Serang dan Kota Cilegon.
Dalam Sambutan nya Kepala Kemenag, Abdul Rojak, Ngopi ( Ngobrol Pendidikan Islam ) Subtansi acara ini adalah membahas berdiskusi seputar isu - isu hangat, Usulan dan pemikiran terkait dengan memajukan pendidikan Islam, yang ada di Serang dan Kota Cilegon dan umum nya yang ada di provinsi Banten.
Yang menjadi leding sektor acara ini adalah Seksi pendidikan madrsah Kota Serang dan Kota Cilegon dan jumlah peserta yang hadir dalam acara ini 120 terdiri dari 60 Kota Serang dan 60 dari Kota Cilegon.
Kami berharap dengan adanya diskusi ini lahir sebuah pemikiran, terobosan,
Inovasi dalam rangka memajukan pendidikan khusus nya pendidikan Islam yang ada di Kota Serang dan Kota Cilegon.
Dan saya yakin Provinsi Banten adalah kiblatnya pendidikan Islam khusus nya di Madrasah yang sangat berkualitas sekali yang ada di Provinsi Banten.
Ada beberapa Usulan khusus nya di madrasah yang pertama bahwa materi tentang moderasi beragama dimasukan dalam kurikulum jadi bukan sekedar di sosialisaikan di Workshop, seminar dan lain sebagai nya tapi ada keinginan bahwa materi atau program moderasi beragama masuk ke dalam sektor pendidikan formal terutama dilingkungan Madrasah dari tingkat yang paling bawah sampai tingkat yang paling tinggi .
Kedua usulan dalam rangka mengantisipasi muncul nya berbagai macam kasus yang ada di pondok pesantren terutama kasus kasus kekerasan adanya keinginan untuk membuat regulasi mengatasipasi agar tidak lagi terjadi kasus kasus kekerasan baik di kalangan pondok pesantren maupun dilingkungan pendidikan Islam jadi perlu ada payung hukum perlu ada regulasi baik yang bersifat keputusan menteri Agama, peraturan menteri Agama, atau yang diatas nya agar tidak ada lagi kasus - kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan Islam