
Kemenag Kota Serang menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan wakaf produktif dan perlindungan aset umat melalui sinergi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Pelantikan Pengurus Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Serang Masa Jabatan 2026–2029 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (23/6).
Pengurus BWI Kota Serang periode 2026–2029 secara resmi dilantik oleh Wakil Ketua BWI Pusat, KH. Ahmad Zubaidi. Kepengurusan baru dipimpin oleh H. Dada Fatoni sebagai Ketua Badan Pelaksana.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, H. A. Baijuri, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat pengelolaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus menjaga keberlangsungan aset-aset wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Baijuri, pengembangan wakaf sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama dalam penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan aset keagamaan yang produktif, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami berharap kepengurusan BWI Kota Serang segera menyelenggarakan rapat kerja untuk menyusun program-program strategis yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Serang sekaligus mendukung Asta Protas Kementerian Agama. Wakaf harus menjadi instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Baijuri juga menekankan pentingnya pengamanan aset wakaf melalui percepatan sertifikasi dan penguatan legalitas tanah wakaf. Menurutnya, perlindungan aset wakaf merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya sengketa serta memastikan aset yang telah diwakafkan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, sinergi antara BWI, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, para nazir, dan berbagai pihak terkait perlu terus diperkuat.
Sementara itu, Ketua BWI Kota Serang, H. Dada Fatoni, menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Pada masa bakti 2026–2029, BWI Kota Serang akan memfokuskan program pada peningkatan literasi wakaf, percepatan sertifikasi aset wakaf, peningkatan kapasitas nazir, pengembangan wakaf produktif, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dalam arahannya, Wakil Ketua BWI Pusat KH. Ahmad Zubaidi menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya penyelamatan aset wakaf dari berbagai potensi sengketa serta pengembangan wakaf produktif, termasuk wakaf uang, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para nazir. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat legalitas aset wakaf, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
Melalui kepengurusan BWI yang baru, Kementerian Agama Kota Serang berharap pengelolaan wakaf di Kota Serang semakin maju, profesional, dan produktif sehingga mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.

