Kantor Kementerian Agama Kota Serang laksanakan Pemusnahan Arsip pada hari Senin 3 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Serang.
Turut Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi, Analis Hukum Kanwil Agama Prov. Banten, Mahwud, Arsiparis Kanwil Kemenag Banten, Ida, serta Arsiparis Kabupaten Kota se Provinsi Banten.
Dalam sambutan nya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, menyampaikan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama se provinsi banten yang legal dan mendapat ijin ANRI ( Arsip Nasional Republik Indonesia ).
Arsip yang akan dimusnakan berjumlah 1344 berkas yang tercipta dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 yang mana Tahun 2011 dan 2012 merupakan arsip keuangan sisanya Tahun 2013 sampai dengan 2018 merupakan arsip kepegawaian dan arsip korespondensi.
Maksud dan tujuan dilaksanakan nya pemusnahan arsip Kantor Kementerian Agama Kota Serang adalah melaksanakan UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dan melaksanakan surat Pertimbangan Kepala ANRI nomor : B- KN.00.01/118/2024 tanggal 6 Mei 2024 hal persetujuan pemusnahan arsip serta mengurangi jumlah volume arsip Kantor Kementerian Agama Kota Serang yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Arsip yang dimusnakan adalah arsip yang berasal dari subbag TU, Seksi Penmad, Seksi Pakis, Seksi Bimas Islam, Seksi PHU dan Penyelenggara Zakat & Wakaf yang tercipta Tahun 2011 s/d Tahun 2018.
Pelaksanaan Pemusnaan arsip dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi beserta Kasubbag TU, para pimpinan Kasi, Kepala KUA serta Analis Hukum Kanwil Agama Provinsi Banten serta arsiparis Kab. Kota Se Provinsi Banten.
Alhamdulilah Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kantor Kementerian Agama Kota Serang berjalan dengan tertib dan lancar.