Selamat Datang Di Website Kantor Kementerian Agama Kota Serang

Kepala Kemenag Kota Serang Mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkominda)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Abdul Rojak menghadiri undangan rapat dalam rangka pelaksanaan program Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Daerah Tahun Angaran 2022, di Aula Sekertaris Daerah Kota Serang Lantai 3 Jl. Jendral Sudirman Komplek Kota Serang Baru.

Hadir dalam dalam rapat ini, Walikota Serang, Syafrudin, Sekda Kota Serang, Kapolres Serang, Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rojak, Sekjen MUI Kota Serang, Amas Tajudin, Kepala Pengadilan Negeri, Asda I, Subagyo, Dandim 0602, Kepala Badan Kesatuan. Bangsa Kota Serang, Akhmad Benbela segenap unsur Pimpinan Forkominda dan tamu Undangan.

Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majlis Ulama Indonesia Kota Serang, Nomor 451.13/413-Kesra/2022 tentang. " Peribadatan Bulan Ramdhan 1443 H / 2022 M.

Hasil rapat ini terdapat 5 point Terkait Himbauan Bersama Dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadhan 1443 H/ 2022M dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunah seperti sedekah, tadarus atau tilawah Alquramln, dan itiqaf termasuk menjalankan shalat Tarawih tetap mengunakan protokol Kesehatan.

b. Pelaksanaam Amaliyah sebagimana huruf "a" dapat mengunakan Pengeras Suara maksimal 100 dB (seratus desible)

c. Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di Masyarakat.

d. Dilarang memoroduksi, memperdagangkan, membakar dan membuyikan mercon/petasan dan sejenisnya yang diangap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

e. Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka, usaha nya terhitung mulai pukul 16.00 WIB s.d 04.00 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung pukul 04.00 WIB s.d 16.00 kecuali Delivery Order/ pesan Antar / dibawa pulang ( tidak makan di tempat ).

Demikian himbauan Bersama ini dibuat untuk dilaksanakan sebagai mestinya.