Selamat Datang Di Website Kantor Kementerian Agama Kota Serang

Sinergi Kemenag dan Qatar Charity, Tanah Wakaf Kota Serang Disiapkan untuk 50 Hunian Dhuafa

Kantor Kementerian Agama Kota Serang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama tim Direktorat Wakaf Kementerian Agama RI dan Qatar Charity Foundation melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Rabu (7/5).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penjajakan program pendayagunaan tanah wakaf untuk kepentingan kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu rencana yang tengah disiapkan ialah pembangunan 50 unit rumah dhuafa bagi keluarga kurang mampu di atas lahan wakaf, disertai pengembangan potensi program sosial lainnya yang berbasis pemanfaatan aset wakaf produktif.

Selain meninjau kondisi lahan, tim juga melakukan proses verifikasi awal terhadap dokumen dan status tanah wakaf. Tahapan ini dinilai penting untuk memastikan legalitas aset wakaf sekaligus menjamin pemanfaatannya berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Serang, Uus Mahrus, menegaskan bahwa pendampingan terhadap aset wakaf menjadi bagian dari upaya perlindungan dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.

“Kami mendampingi proses ini untuk memastikan bahwa tanah wakaf terdata dan terlindungi secara hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan pengawasan agar tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai syariat, yakni untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan wakaf tidak hanya berhenti pada aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga diarahkan agar memiliki dampak sosial yang nyata bagi masyarakat. Pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah dhuafa diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan wakaf produktif yang mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kementerian Agama, Qatar Charity Foundation, dan nazhir wakaf dalam mendorong pengelolaan aset wakaf yang tertib, aman secara hukum, serta memiliki nilai manfaat yang luas bagi masyarakat.